Kejagung RI Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Krakatau Steel

Rizky Fauzan, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 09:17 WIB
Krakatau Steel. (Foto: Krakatau Steel)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesian (Kejagung RI) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa pihaknya memang sudah merencanakan penetapan status tersangka perkara tersebut dalam waktu dekat.

"Kita merencanakan (penetapan tersangka), cuma kadang kan bisa meleset (waktunya)," kata Supardi, Senin (18/7/2022).

 BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut Krakatau Steel Langsung Ditahan Kejagung

Seperti diketahui, pada tahun 2011-2019, KRAS melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.

Nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun.

Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya