Rincian Bonus dari Presiden Jokowi Buat PNS

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 21 Juli 2022 17:32 WIB
Rincian Bonus dari Presiden Jokowi Buat PNS. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Rincian bonus dari Presiden Jokowi buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diulas dalam artikel ini.

Menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat. PNS masih menarik karena selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan.

Baca Juga: Simak Ya! Ini 3 Jabatan PNS yang Dapat Tunjangan dari Jokowi

Terbaru, Presiden Jokowi kembali mengucurkan bonus berbentuk tunjangan kepada sejumlah PNS.

Diketahui, PNS di posisi fungsional perencana akan memperoleh besaran tunjangan yang baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 dan 100 Tahun 2022.

Baca Juga: Perbandingan Bonus PNS Esteh Indonesia dengan PNS Negara

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Kamis (21/7/2022), berikut rincian bonus dari Presiden Jokowi buat PNS:

1. Berdasarkan Posisi:

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp1,89 juta.

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp1,29 juta.

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp1,02 juta.

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp540 ribu.

2. Jabatan Fungsional Pemeriksa:

- Pemeriksa Ahli Utama Rp2,19 juta.

- Pemeriksa Ahli Madya Rp1,49 juta.

- Pemeriksa Ahli Muda Rp1,19 juta.

- Pemeriksa Ahli Pertama Rp540 ribu.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya