Simak Ya! Ini 3 Jabatan PNS yang Dapat Tunjangan dari Jokowi

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 21:04 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tiga jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat tunjangan dari Presiden Joko Wdidodo (Jokowi) akan dirangkum dalam artikel ini.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.

Seperti dikutip berbagai sumber, Okezone, Selasa (19/7/2022) PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, Penata Kelola Pemilihan Umum dan Pemeriksa yang dapat tunjangan tersebut.

Berikut Daftar Jabatan PNS Baru yang Dapat Tunjangan dari Presiden Jokowi:

Pemeriksa Ahli

Pemeriksa Ahli Utama Rp2.190.000

Pemeriksa Ahli Madya Rp1.493.000

Pemeriksa Ahli Muda Rp1.190.000

Pemeriksa Ahli Pertama Rp540.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya