JAKARTA - Pejabat Kementerian atau Lembaga pemerintahan dilarang melakukan dinas luar negeri karena adanya kenaikan kasus Covid-19.
Hal itu diumumkan melalui Kementerian Sekretariat Negara yang merilis surat edaran untuk para pejabat agar tak melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN).
Surat tersebut bernomor B56/KSN/S/LN/00/07/2022 tentang PDLN dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 yang ditandatangani pada 22 Juli 2022.
BACA JUGA:Kasus Covid-19 Melonjak, Pejabat Kementerian Lembaga Dilarang ke Luar Negeri
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan bahwa surat tersebut akan berlaku mulai 22 Juli 2022 hingga situasi Covid-19 dirasa membaik.
"Hari ini dan akan kami evaluasi terus menerus dan sesuaikan kebijakannya sesuai situasi," ujar Setya saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Surat tersebut diedarkan untuk mencegah penularan lebih luas penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia.
"Dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," bunyi surat edaran tersebut.
Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden Joko Widodo dan tugas belajar.
Atas terbitnya surat tersebut, maka setiap pimpinan kementerian dan lembaga untuk menerapkan dan mengawasi kebijakan tersebut.
"Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini
sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Surat edaran tersebut.
(Zuhirna Wulan Dilla)