Hati-Hati! Pinjol Hanya Boleh Akses 3 Data Ini dari Peminjam

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 22 Juli 2022 19:47 WIB
Pinjaman online. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengatakan penyelenggara Fintech Pendanaan legal (pinjol) yang terdiri dari anggota AFPI hanya bisa mengakses tiga data dari peminjam.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan tiga data yang bisa diakses oleh Pinjol kepada peminjam adalah Camera, Mikrofon, dan Location atau yang disingkat sebagai CAMILAN, milik para peminjam yang melakukan pinjaman pada anggota AFPI.

"Jika ada yang melebihi akses CAMILAN ini, berarti pinjol illegal," ujar Kuseryansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/7/2022).

 BACA JUGA:60% Pengguna Pinjol Ternyata Anak Muda

Terkait data, Kuseryansyah menambahkan AFPI juga telah mengembangkan Fintech Data Center (FDC).

Kehadiran FDC tersebut mengintegrasikan data antara penyelenggara fintech pendanaan satu dengan lainnya.

Menurutnya, data center digunakan untuk menghindari terjadinya fraud, mencegah pinjaman berlebih di mana satu peminjam meminjam di banyak penyelenggara.

Hal itu termasuk untuk mengetahui status kelancaran pinjaman saat ini dan kualitas pembayaran pada pinjaman sebelumnya, mengantisipasi kredit macet.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya