Tunjangan Kinerja PNS BKN Naik, Paling Besar Dapat Rp33,2 Juta

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 23 Juli 2022 03:03 WIB
Share :

JAKARTA - PNS BKN (Badan Kepegawaian Negara) mendapat tunjangan kinerja. Paling besar diberikan sebesar Rp33,2 juta.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai. Adapun tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian terpisan dari Peraturan Presiden Ini.

Berikut tunjangan kinerja pegawai BKN:

Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Tunjangan Kinerja PNS, Paling Tinggi Rp33,2 Juta

Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas jabatan 12: Rp9.936.000

Baca Juga: Rincian Bonus dari Presiden Jokowi Buat PNS

Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya