4. Perseroan Kompensasi di Atas Jumlah yang Direkomendasikan UU Cipta Kerja
Sebagai ungkapan terima kasih Hero Supermarket atas dukungan dan kerja keras karyawan, Perseroan telah memberikan kompensasi di atas jumlah yang direkomendasikan di UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
"Karyawan yang terdampak dapat melamar pekerjaan di lini bisnis Perseroan yang lain. Perseroan juga berharap dapat menyediakan peluang baru seiring dengan pengembangan bisnis Perseroan lainnya yang memiliki potensi pertumbuhan positif yaitu Guardian, IKEA, dan Hero Supermarket ke depannya," ujar Hadrianus dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (9/8/2021).
5. Sejarah Supermarket Pertama di Indonesia
Semua bermula dari kegemaran masyarakat Indonesia yang berbelanja berbagai kebutuhan hidup sampai pergi ke Singapura.
Saat itu pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa dikatakan begitu pesat.
Kesempatan ini dilihat dan dimanfaatkan oleh Muhammad Saleh Kurnia atau MS Kurnia dan sang istri Nurhajati Kurnia.
Mereka memutuskan untuk membuka perusahaan ritel serupa seperti di Singapura sehingga masyarakat Indonesia tak perlu jauh-jauh untuk membeli kebutuhan hidupnya.
Akhirnya keduanya memutuskan tebang langsung ke Singapura untuk mengamati dan belajar langsung tentang Industri ritel.
MS Kurnia dan istrinya mendatangi supermarket modern di Singapura untuk segera membukanya di Indonesia.
Hero menyediakan berbagai kebutuhan lokal dan impor untuk masyarakat Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)