JAKARTA - Rencana Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pencabutan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) crude palm oil/CPO disoroti oleh petani kelapa sawit.
Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto menilai, langkah tersebut tepat untuk mendongkrak harga tandan buah segar (TBS) sawit yang saat ini tengah anjlok.
"Langkah itu tentunya akan sangat berpengaruh pada peningkatan harga TBS petani sawit yang saat ini kebanyakan masih di bawah Rp 1.500/kg. Seiring juga dengan penurunan harga CPO global hampir 20% selama setahun terakhir ini," ujar Darto kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (24/7/2022).
BACA JUGA:Mengenal Istilah DMO dan DPO Minyak Sawit Beserta Pengaruhnya
Kendati demikian, menurutnya akan ada resiko dari kebijakan tersebut, yakni akan meningkatkan harga minyak goreng.
Di mana kini harga minyak goreng curah sudah ditentukan pemerintah sebesar Rp14.000 per liter.
Oleh karena itu, Darto mengimbau pemerintah agar mencari cara atau langkah lain supaya minyak goreng tidak melonjak naik dan harga TBS bisa meningkat.
Salah satunya pembatasan kebijakan pemanfaatan minyak sawit.
"Menurut saya, perlu pembatasan kebijakan energi dari sawit yang saat ini B30 menjadi B20 saja. Agar bahan baku minyak goreng tetap melimpah. Fokus pada pangan," paparnya.
Kemudian, lanjut Darto, moratorium sawit skala luas. Dengan kata lain, tidak ada lagi izin sawit yang diberikan kepada pengusaha sawit, dan sebaiknya fokus bangun kemitraan dan pembinaan petani sekitar konsesi mereka.
"Kita tidak tahu ke depan, pasar sawit seperti apa. Karena itu perluasan sawit harus di rem. Jangan sampai barang melimpah tapi pasarnya lesu, karena produk kita tidak kompetitif dan over. Lagian masalah sosial dan lingkungan masih banyak, harus perbaiki juga masalah ini selama moratorium sawit itu," jelasnya.
"Saya sudah usulkan ke presiden secara langsung bulan maret lalu, dan direspon positif. Semoga ini bisa dilakukan segera oleh Bapak Presiden untuk penerbitan inpres moratorium sawit," tambahnya.
Adapun usulnya yang terakhir, audit sawit yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), harus terbuka dan transparan dan harus mampu menelusuri kewajiban Ijin dan hak guna usaha (HGU).
(Zuhirna Wulan Dilla)