JAKARTA - Usulan perubahan jam kerja atau kantor di Jakarta menuai pro dan kontra. Sebagian setuju dengan usulan itu karena meyakini kemacetan bisa sedikit terurai.
Sedangkan yang tidak setuju mengkhawatirkan perubahan jam masuk dapat mempengaruhi produktivitas kerja hingga mengurangi waktu bersama anak dan keluarga di malam hari.
Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, rekayasa lalu lintas seperti pengaturan jam ini tidak bisa dijadikan satu-satunya tumpuan kebijakan.
Sepanjang transportasi umum di Jakarta dan kota-kota satelitnya belum cukup memadai, akar masalah kemacetan tidak akan bisa ditangani.
Baca Juga: Pengusaha Tolak Usulan Perubahan Jam Kantor di Jakarta
Apalagi, dia mengatakan pandemi turut berdampak terhadap pola bertransportasi masyarakat. Ada kecenderungan pengguna transportasi publik kembali menggunakan kendaraan pribadi karena kekhawatiran akan penyebaran Covid-19.
"Tren itu juga terjadi di berbagai kota di dunia. Padahal, jumlah pengguna transportasi umum di Jabodetabek sebelum pandemi saja masih tergolong rendah," ujarnya, dikutip dari BBC Indonesia, Senin (25/7/2022).
Menurut data Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) pada 2018, mengatakan rasio pengguna transportasi umum di Jabodetabek baru mencapai 29,9% dari total 49,5 juta pergerakan.
Baca Juga: Jam Kerja Diusulkan Diubah, Kemacetan Jakarta Teratasi?
Sementara itu, Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman menilai produktivitas di sektor industri dan jasa dikhawatirkan akan terganggu apabila ada perubahan jam kerja. Apindo menilai usul untuk mengubah jam kerja tidak bisa diterapkan di seluruh sektor, terutama pada bidang industri dan jasa.
Perubahan jam kerja, kata Nurjaman, justru akan mengganggu alur kerja dan produktivitas mereka.
“Misalnya kalau jam kerja ditarik sampai jam sembilan atau sepuluh, ekspedisi itu tidak bisa berjalan. Pukul enam atau tujuh, sudah harus jalan. Ini harus dipertimbangkan oleh para pemangku kepentingan terkait kondisi di dunia usaha,” ujar Nurjaman.
Dia meminta polisi dan pemerintah mengkaji secara detil penerapannya pada sektor-sektor yang memungkinkan.
Nurjaman dari Apindo DKI Jakarta meminta polisi dan pemerintah mengkaji lebih dulu secara detil.
Sebab pada beberapa sektor, khususnya di bidang industri dan jasa, hal itu justru bisa mengganggu produktivitas.
“Coba komunikasi dulu dengan kami, apa kendala dan masukan dari kami, karena permasalahan kami untuk mengubah jam kerja apalagi di sektor industri dan jasa akan sangat mengganggu kinerja,“ kata dia.
Belum lagi beban kesehatan dan pengorbanan waktu yang harus ditanggung oleh karyawan apabila jam kerjanya mundur lebih siang.
“Kalau karyawan pulang lebih sore atau malam lagi, mana waktu untuk keluarganya? Bagaimana dengan kesehatannya? Itu harus dipertimbangkan. Apalagi mayoritas pekerja di Jakarta itu tinggalnya di Bodetabek,“ ujar Nurjaman.
Dia menyarankan usul itu lebih dulu diuji coba oleh instansi pemerintah sebelum diterapkan secara lebih luas di seluruh sektor usaha.
(Feby Novalius)