Meskipun demikian, peminjam tidak boleh mengingkari kewajiban membayar utang karena proses pelunasan tetap dilakukan sesuai kesepakatan antara kedua pihak.
3. Terganggu Oleh Debt Collector
Biasanya jika peminjam tidak kunjung bayar cicilan, pihak penyedia pinjaman menugaskan debt collector untuk melakukan penagihan di berbagai tempat aktivitas Anda, seperti di rumah, kantor, atau lokasi usaha peminjam dana. Sehingga Anda tidak bisa leluasa dalam beraktivitas karena senantiasa diikuti oleh debt collector.
Demikianlah 3 risiko besar nekat tak bayar pinjol. Walau demikian, masyarakat tetap bisa memperbaiki rekam jejak pinjaman mereka. Semoga bermanfaat dan terimakasih. (RIN)
(Rani Hardjanti)