Damai, Indonesia Siap Kirim TKI ke Malaysia

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 28 Juli 2022 15:54 WIB
Pekerja migran. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Malaysia akhirnya bersepakat damai terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Sebelumnya, Indonesia mengambil kebijakan menghentikan sementara penempatan PMI di negara jiran tersebut.

Kesepakatan damai ini ditandai dengan

Penandatanganan Joint Statement terkait implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia yang dilakukan sebelumnya.

 BACA JUGA:Indonesia dan Malaysia Sepakati Integrasikan Sistem Perekrutan PMI

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato Sri M. Saravanan Murugan, di Jakarta, Kamis (28/7/2022) pasca-pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1.

Ida mengatakan bahwa Forum JWG mengakui ada sejumlah masalah dalam implementasi kebijakan dan teknis yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan MoU, sehingga disepakati bersama langkah yang diperlukan dan memastikan One Channel System (OCS) terimplementasikan.

Kesepakatan ini menandakan Pemerintah Malaysia menyerah dan setuju menggunakan sistem perekrutan PMI sesuai keinginan Indonesia yakni melalui skema OCS

"Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada," ujarnya.

Sistem tersebut nantinya dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia.

Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU sebelumnya.

Menurutnya, pilot project perlu dilakukan dan harus dilaksanakan 3 bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.

Ida juga memastikan kedua pihak sepakat mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya