JAKARTA - Perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi sorotan. BPJS Ketenagakerjaan diminta berkolaborasi dengan perusahaan asuransi profesional di dalam maupun luar negeri untuk memberikan perlindungan bagi PMI.
“Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang harus terpenuhi secepat-cepatnya,” ucap Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (27/08/2026).
BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja perlu memperkuat kerja sama dengan perusahaan-perusahaan asuransi profesional apabila terdapat aspek perlindungan yang belum dapat dijangkau secara optimal oleh skema yang ada.
Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar pekerja migran memperoleh perlindungan secara utuh sesuai dengan karakteristik risiko dan kebutuhan mereka selama bekerja di luar negeri.
“Kalau sistem asuransi BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial, maka bagaimana caranya agar kita bisa berkolaborasi secara menyeluruh agar perlindungan pekerja secara profesional itu terwadahi,” kata Menko Muhaimin.