JAKARTA – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lhokseumawe tipu 22 warga hingga Rp2,5 miliar.
PNS tersebut diduga menipu warga terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Kamis (28/7/2022), AF, 54, ditangkap usai menipu warga dengan modus bisa meloloskan CPNS dan PPPK.
Aksi penipuan itu sudah dilakukan AF sejak 2019 hingga 2022.
Adapun AF meraup keuntungan hingga Rp2,5 miliar dari 22 korban yang berasal dari Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Aceh Timur.