Anak Usaha Charoen Pokphand (CPIN) Didenda Rp10 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Sabtu 30 Juli 2022 15:03 WIB
KPPU Denda PT Sinar Ternak Sejahtera. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Sinar Ternak Sejahtera dengan denda Rp10 miliar. Anak usaha PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) itu dihukum karena terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha dalam pelaksanaan kemitraan pola inti plasma dengan 117 (seratus tujuh belas) mitra plasma-nya.

Kemitraan di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang itu dinilai melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Keputusan atas perkara dengan nomor registrasi 09/KPPU-K/2020 itu dibacakan dalam Sidang Majelis KPPU yang digelar di Kantor Pusat KPPU di Jakarta pada Jumat, 29 Juli 2022 kemarin.

"KPPU juga akan mencabut izin usaha perusahaan itu apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan resmi KPPU yang diterima MPI, Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga: Harta Kekayaan Keluarga Chearavanont, Pemilik Charoen Pokphand Berduit Rp437 Triliun

Perkara ini bermula dari hasil penelitian yang dilakukan KPPU atas pelaksanaan kemitraan yang dilakukan oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (Terlapor) melalui perjanjian kerja samanya dengan plasma. Dimana di dalamnya mengatur tentang program pembangunan dan modernisasi kandang.

Terlapor adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang kemitraan peternakan ayam. Terlapor tidak memproduksi sendiri Sapronak berupa DOC (day old chicken), pakan dan obat-obatan, tetapi membelinya dari perusahaan yang terafiliasi atau kelompok usahanya.

Terlapor sebagian besar dimiliki oleh PT Prospek Karyatama yang memiliki hubungan kepemilikan dengan PT Sarana Farmindo Utama yang notabene merupakan anak usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk.

Baca Juga: Charoen Pokphand (CPIN) Bagi-Bagi Dividen Rp1,77 Triliun, Cek Tanggalnya

Terlapor sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan ayam merupakan perusahaan inti dalam suatu hubungan kemitraan inti plasma. Dalam pelaksanaan, hubungan kemitraan yang dilakukan oleh Terlapor sebagai inti dan 117 (seratus tujuh belas) plasma-nya tidak berjalan berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan yang saling menguntungkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling mendukung.

Dalam proses pengawasan, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui 3 (tiga) Peringatan Tertulis kepada Terlapor. KPPU juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Terlapor untuk melaksanakan perintah perbaikan. Baik itu pada tahap Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II, Peringatan Tertulis III termasuk Penambahan Jangka Waktu Peringatan Tertulis III selama 30 (tiga puluh hari).

Namun sampai dengan berakhirnya penambahan jangka waktu Peringatan Tertulis III, Terlapor belum melaksanakan sebagian perintah perbaikan KPPU. Sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan kemitraan oleh Majelis Komisi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya