"Hari ini (26/7/2022), KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," katanya.
4. Sudah dipanggil dua kali
Mardani telah dipanggil KPK sebanyak dua kali semenjak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tambang di daerah kekuasannya terdahulu, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Dalam dua kali pemanggilan tersebut, Mardani sama sekali tidak menampakkan diri sehingga menyulitkan proses hukum yang harus ditempuhnya.
Tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) ini diketahui telah secara resmi mengajukan praperadilan pada 27 Juli 2022. Pengajuan ini merujuk pada penetapan dirinya yang menjadi tersangka korupsi oleh KPK.
Dalam gugatan yang tercatat dalam nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, Mardani meminta kepada hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan juga meminta agar penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah.
Itulah 4 fakta Mardani Maming yang menyerahkan diri ke KPK. (RIN)
(Rani Hardjanti)