BLT Dana Desa Cair Rp300 Ribu, Cek Syarat Penerimanya

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Minggu 31 Juli 2022 12:17 WIB
BLT Dana Desa cair. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - BLT Dana Desa cair sebesar Rp300.000 per keluarga.

Diketahui, BLT Dana Desa dialokasikan dari Dana Desa yang diterima masing-masing desa.

Adapun contohnya seperti penyaluran BLT Dana Desa di Nusa Tenggara Timur (NTT).

 BACA JUGA:4 Fakta BLT Dana Desa Cair di Akhir Juli 2022, Penerima Dapat Rp300.000

"BLT disalurkan senilai Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat untuk membantu masyarakat dalam membiayai kebutuhan hidup," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT Kementerian Keuangan Catur Ariyanto Widodo.

Untuk BLT Desa tahun 2022 tersebut telah disalurkan kepada 159 KPM dan jumlah tersebut telah memenuhi target 40% Dana Desa untuk BLT Desa.

Serta Dana Desa untuk penanganan pandemi Covid sudah disalurkan sebesar Rp99,2 juta.

Namun, tak semua keluarga berhak menerima BLT Dana Desa itu.

Dirangkum Okezone pada Minggu (31/7/2022), berikut syarat penerima BLT Dana Desa:

- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan

- Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya

- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk

- Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa

- Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya