JAKARTA - Upah nominal harian buruh tani nasional di Juli 2022 mencapai Rp58.445,00 per hari. Upah tersebut naik sebesar 0,19% dibanding upah nominal buruh tani pada Juni 2022 sebesar Rp58.337,00.
"Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,52%," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono dalam rilis resmi BPS di Jakarta, Senin(1/8/2022).
Baca Juga: Bukti dan Fakta Upah Kerja di Pinggiran Jakarta Ternyata Besar
Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Juli 2022 naik 0,30% dibanding Juni 2022, yaitu dari Rp92.252,00 menjadi Rp92.529,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,34%.
Baca Juga: Volkswagen Kurangi Upah dan Pangkas Jam Kerja, Ini Penyebabnya
Sebagai informasi, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.