Sementara itu, manajemen PT Hotel Indonesia Natour juga membenarkan adanya PHK terhadap 137 karyawan Grand Inna Bali Beach. Salah satu alasan PHK lantaran operasional dan bisnis harus ditutup selama 1,25-2 tahun.
Pemberhentian sementara operasional Grand Inna Bali Beach lantaran akan dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kesehatan di tempat tersebut. Karena itu, seluruh unit hotel sebagai alat produksi menjalani revitalisasi dengan melakukan renovasi.
BUMN Perhotelan itu pun memastikan nantinya pasca revitalisasi selesai, ex-karyawan bisa kembali lagi mendaftar untuk bekerja di tempat tersebut.
"Kita tahu dunia ini berubah, tidak mungkin BUMN bergantung kepada pembukaan lapangan kerja, kepada badanya BUMN saja, justru yang kita transformasi bagaimana BUMN tetap rekrut generasi mudah terbaik di Indonesia, tanpa melihat latar belakang untuk menjadi kesinambungan tidak hanya menjaga program BUMN ke depan, tetapi juga program kepemimpinan," tutur Erick.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)