"Pihak JNE hanya minta izin mengubur beras di sana, perihal soal siapa kepemilikan siapa kan kita minta izin ke penjaga, dan itu dikasih izin ya oke," tambahnya.
Hotman juga menegaskan bahwa pihak JNE tidak ada niatan melawan hukum dalam pendistribusian beras bantuan Presiden.
Sebelumnya, Warga Sukmajaya, Depok digemparkan dengan temuan sembako yang terkubur di sebuah lahan kosong dekat gudang JNE di Jalan Tugu Jaya, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
Rudi Samin mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan miliknya.
Rudi menyatakan bahwa penguburan bantuan beras yang dilakukan JNE telah melanggar hukum.
"Intinya bahwa sembako yang dipendam, dikubur lokasi tanah saya, yang dilakukan oleh pihak JNE telah melanggar hukum," kata Rudi di Gedung Bareskrim Polri.
(Zuhirna Wulan Dilla)