Cek Tarif Isi Baterai Kendaraan Listrik di Stasiun Pengisian

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 05 Agustus 2022 05:40 WIB
Tarif isi baterai kendaraan listrik (Foto: Okezone)
Share :

Lebih lanjut Puspa menjelaskan adapun tarif tenaga listrik yang sudah ditetapkan. Tarif tenaga listrik untuk Badan Usaha SPKLU dari pemegang IUPPTLU atau PT PLN (Persero) dengan ditetapkan menggunakan 2 jenis tarif.

Tarif tersebut berlaku untuk fast charging dan ultra fast charging. Tarif tenaga listrik batas atas untuk fast charging adalah Rp3.100/kWh, sedangkan untuk ultrafast charging adalah Rp5.126/kWh.

Baca Selengkapnya: Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik Dibangun, Segini Tarif Sekali Isi

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya