3. Kasus Jiwasraya
Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menduduki urutan kedua sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan kerugian mencapai Rp13,7 triliun rupiah.
Kasus ini bermula saat Jiwasraya menjadi sorotan setelah gagal bayar polis kepada nasabah sebesar Rp12,4 triliun rupiah. Produk asuransi jiwa dan investasi ini diketahui hasil kerja sama dengan beberapa bank, dan berperan sebagai agen penjual. Pada 2019, Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
4. Bank Century
Kasus bank Century sempat ramai pada 2014. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan atas kasus ini kerugian negara mencapai Rp6,76 triliun, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP). Tak hanya itu, kerugian negara yang lain mencapai Rp689.394 miliar, yang digunakan untuk pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.