Lebih lanjut Arya menjelaskan salah syarat untuk kendaraan yang mendapat subsidi adalah dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc, yang bakal dibuktikan dengan pendaftaran yang melampirkan STNK. Setelah masyarakat berhasil melakukan pendataan dan dinyatakan berhak untuk menerima BBM bersubsidi, makan barcode yang ada bisa ditempel kendaraan.
"Nanti jadi ada barcode di mobilnya, setelah discan baru ketahuan dia bisa menggunakan BBM bersubsidi," kata Arya.
Baca Selengkapnya: Catat! Pembatasan Pembelian Pertalite Berlaku Efektif September 2022
(Kurniasih Miftakhul Jannah)