Tarif Ojek Online Naik, Driver Singgung soal Harga BBM

Heri Purnomo, Jurnalis
Selasa 09 Agustus 2022 10:33 WIB
Ilustrasi ojek online. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) menyambut baik dengan adanya penerbitan terkait regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online.

"Terbitnya kebijakan baru dalam bentuk regulasi baru yang tertuang dalam KP 564 tahun 2022 merupakan hal yang positif bagi kami dari Asosiasi," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek (GARDA), Igun Wicaksono dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).

Namun demikian, Igun meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mensosialisasikan regulasi baru tersebut kepada seluruh stakeholder termasuk pengguna layanan aplikasi ojek online.

 BACA JUGA:Tarif Ojek Online Naik, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru

"Adanya regulasi baru ini harus disosialisasikan oleh regulator Kementerian Perhubungan kepada seluruh stakeholder termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi atau pelanggan kami," jelasnya.

Lebih lanjut, Igun menjelaskan bahwa aturan biaya sewa paling tinggi sebesar 20% masih diberlakukan di dua perusahaan aplikasi ojek online saja.

Sedangkan masih ada beberapa aplikasi ojek online yang masih menerapkan biaya sewa aplikasi di bawah 20 persen.

Menurutnya, faktor utama dari komponen tarif salah satunya adalah BBM, untuk saat ini memang belum ada kenaikan harga BBM jenis Pertalite yang umum digunakan oleh para mitra pengemudi ojek online.

Namun, dengan adanya regulasi dari Pertamina mengenai pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite, sedikit banyak akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya