Kemudian Kemenkeu menyebut bahwa per 1 Januari 2024, seluruh layanan yang membutuhkan NPWP sudah memakai format baru.
“Baru deh nanti mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan yang butuh NPWP sudah pakai format baru,” tulis akun Instagram resmi Kementerian Keuangan RI @kemenkeuri.
(Feby Novalius)