JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat tingginya harga avtur menjadi sebab adanya biaya tambahan (fuel surcharge) bagi maskapai penerbangan.
Otoritas memang mengizinkan maskapai dalam negeri mengenakan fuel surcharge.
Di mana, biaya tambahan paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet.
Sementara pesawat udara jenis baling-baling (propeller) paling tinggi 25 persen.
Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati mengaku harga bahan bakar atau avtur naik hingga 70% dibandingkan harga tahun lalu.
BACA JUGA:Harga Avtur Masih Tinggi, Menhub Ungkap Alasannya
Sementara, fuel surcharge sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga avtur.
"Jadi begini, yang namanya fuel surcharge itu sangat tergantung dari fluktuasi harga avtur atau bahan bakar. Dan avtur naik sudah sangat tinggi bahkan kalau dibandingkan tahun lalu sudah naik hampir 70%," ujar Adita saat ditemui wartawan di Pelabuhan Kijing, Rabu (10/8/2022).
Untuk diketahui, fuel surcharge adalah instrumen bagi maskapai penerbangan untuk menutupi kenaikan biaya operasi karena mahalnya harga avtur.
Adita mencatat bahan bakar mempengaruhi 60% dari biaya operasional maskapai penerbangan.
Karena itu, tingginya harga avtur sangat memberatkan operasional perusahaan. Kondisi ini semakin memperparah kinerja maskapai yang sempat terkontraksi akibat pandemi Covid-19.