JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang Rupiah khusus/URK dalam bentuk uang masih bersambung (Uncut Banknotes).
Dikutip dari situs resmi BI, uang bersambung itu ada ada dua lembar dan empat lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.
Berikut adalah fakta uang bersambung yang dirangkum Okezone, Sabtu (13/8/2022).
1. Bisa untuk transaksi
BI memastikan bahwa uang rupiah masih bersambung itu bisa dipakai untuk transaksi.
"Uang Rupiah Khusus dalam bentuk uang bersambung bisa dipakai untuk transaksi, namun harus digunting terlebih dahulu," kata pihak BI melalui situs resminya dikutip Senin (8/8/2022).
2. Tercantum di UU
Adapun pengembangan uang ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia.