Mau Punya Uang Kertas Masih Bersambung, Begini Cara Beli dan 4 Fakta Lainnya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Sabtu 13 Agustus 2022 06:33 WIB
uang rupiah masih bersambung (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTABank Indonesia (BI) menerbitkan uang Rupiah khusus/URK dalam bentuk uang masih  bersambung (Uncut Banknotes).

Dikutip dari situs resmi BI, uang bersambung itu ada ada dua lembar dan empat lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.

Berikut adalah fakta uang bersambung yang dirangkum Okezone, Sabtu (13/8/2022).

 

1. Bisa untuk transaksi

BI memastikan bahwa uang rupiah masih bersambung itu bisa dipakai untuk transaksi.

"Uang Rupiah Khusus dalam bentuk uang bersambung bisa dipakai untuk transaksi, namun harus digunting terlebih dahulu," kata pihak BI melalui situs resminya dikutip Senin (8/8/2022).

 

2. Tercantum di UU

Adapun pengembangan uang ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya