JAKARTA - PPATK mengungkapkan aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. PPATK pun berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.
Selain ke beberapa negara di atas, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’.
Baca Juga: Kacau! Bandar Judi Online Satukan Keuntungan dengan Bisnis yang Sah
“Oleh sebab itu, ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi),” ujarnya, Senin (22/8/2022).
Kepala PPATK menambahkan, kegiatan judi online ini juga menjadi marak karena besarnya demand pemain judi online di masyarakat sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.
Baca Juga: Wapres: Judi Online Harus Diberantas Tuntas
Ivan pun mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online, dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.