Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang Ikutan

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2022 05:05 WIB
Kartu Prakerja (Foto: Okezone)
Share :

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Selengkapnya: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang Ikut!

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya