"Misalnya tempat tinggal, bisa hak milik. Kemudian mengenai HGB ini memang sedang dibahas bagaimana bisa sekali mengajukan bisa dapat panjang, lebih dari 30 tahun, yang berlaku sekarang kan 30 tahun," Sambung Dhony.
Meski demikian menurut hingga saat ini prinsip itu tengah dimatangkan sebelum siap diberikan kepada investor. Memanjakan investor memang menjadi hal yang dilakukan pemerintah, sebab 80% pembiayaan pembangunan IKN Nusantara diandalkan dari sana.
"Prinsip-prinsip itu yang sedang kita godok, nanti pada saatnya nanti setelah ditandatangan saya kira itu yg akan final," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)