JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap dua.
Fasilitas ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Ketua Komite Tetap Kewirausahaan Kadin Indonesia, Sharmila Yahya mengungkapkan, program SEHATI ini sangat tepat dibuka kembali untuk para pelaku UMKM Tanah Air.
Sebab, pada realitanya masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan mendapatkan sertifikat halal karena keterbatasan informasi dan biaya.
BACA JUGA:Kadin Yakin Target Sertifikat Halal Gratis 324.834 UMKM Bukan Hal Mustahil
"Selama ini banyak produk-produk pangan itu mereka kesulitan dalam mengurus sertifikasi halal. Dan mereka tidak tahu harganya. Kalau melalui agen-agen atau calo-calo itu harganya mahal hingga jutaan," ujar Sharmila saat berdialog di Market Review IDX Channel, Jumat (26/8/2022).