JAKARTA - Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tercatat bisa sampai puluhan juta.
Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 104 tahun 2022 tentang tukin BRIN.
Dia juga menyebutkan tukin kepala BRIN adalah sebesar Rp49,86 juta per bulan, angka ini pun hampir menyebuth Rp50 juta.
BACA JUGA:6 Fakta THR hingga Bonus Tukin Cair! PNS dan Pensiunan Cek Rekening Ya
"Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar l50% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," demikian disebutkan dalam pasal 6 ayat 1 Perpres yang dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara dikutip dari Antara, Jumat (26/8/2022).
Untuk tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi adalah senilai Rp33,24 juta per bulan, artinya 150% dari jumlah tersebut adalah Rp49,86 juta per bulan.
"Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021," demikian disebutkan dalam pasal 6 ayat 2 aturan tersebut.
Kemudian, untuk pasal 7 diatur bahwa pajak penghasilan (PPh) atas tukin bagi pegawai BRIN akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Presiden Jokowi juga menandatangani Perpres No 105 tahun 2022 yang mengatur tentang Hak Keuangan bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN.
Sehingga dalam aturan tersebut ditentukan bahwa Sekretaris Dewan Pengarah mendapatkan paling tinggi 10,5/12 dari besaran tunjangan kinerja yang didapat oleh Kepala BRIN.
Bahkan, Sekretaris Dewan Pengarah yang juga anak buah Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto mendapatkan Rp43,627 juta per bulan.