Daftar Tunjangan PNS BRIN dari Jokowi, Bosnya Dapat Hampir Rp50 Juta/Bulan

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 16:02 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, hak keuangan Anggota Dewan Pengarah BRIN adalah setara 10/12 dari total tukin Kepala BRIN. Jumlah tersebut mencapai Rp41,55 juta per bulan.

Lalu, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BRIN yang tidak bersifat ex-officio mendapat hak keuangan setara 7/12 dari tukin Kepala BRIN. Mereka mendapat Rp29,085 juta per bulan.

Adapun hak keuangan Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri tak diatur dalam Perpres tersebut. Perpres itu hanya menyebut Megawati mendapatkan hak keuangan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.

"Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas," bunyi pasal 3 Perpres Nomor 105 Tahun 2022.

Sebagai informasi, berikut rincian tukin pegawai di lingkungan BRIN:

-Kelas jabatan 1: Rp2,53 juta per bulan

-Kelas jabatan 2: Rp2,7 juta per bulan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya