Uang Baru 2022 yang Sempat Viral karena Ditolak SPBU

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 16:03 WIB
Uang Baru 2022 yang viral karena ditolak SPBU (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Uang Baru 2022 sempat viral karena ditolak di SPBU. Bank Indonesia (BI) merilis tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022.

Uang baru 2022 tersebut terdiri atas pecahan uang kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Sayangnya uang baru 2022 ini sempat viral karena ditolak saat melakukan transaksi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dikutip dari video yang beredar di TikTok @sis1300417gmail.com, seorang bapak ini mengaku tak bisa membeli BBM dengan uang baru bernominal Rp50.000 itu.

"Ini bila perlu didengarkan pemerintah atau Bank Indonesia (BI) khususnya, saya membeli minyak dengan uang baru ini tapi tidak berlaku di Pertamina," ujarnya.

Dia juga menjelaskan kalau kejadian penolakkan itu di Pertamina daerah Jalan Pagar Alam Kedaton, Bandar Lampung pada Sabtu (20/8/2022) pukul 13.45 WIB.

"Uang ini dinyatakan tidak berlaku saat saya beli minyak, padahal ini uang baru," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya