Penumpang Hanya Ingin Bayar Kenaikan Tarif Ojol 5%

Heri Purnomo, Jurnalis
Sabtu 27 Agustus 2022 14:57 WIB
Share :

JAKARTA - Hasil survei yang dilakukan oleh Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) mencatat 1.000 responden pengguna ojek online di tiga wilayah zonasi masih mau membaya kenaikan tarif ojol di lima persen bukan di kisaran 30%-50% kenaikannya.

"Ketika kita melakukan survei tersebut, kita tanya seberapa biaya yang anda bisa tanggung atau masih mau membayar? Nah dari survei itu kita ketemu di angka 5 persen," kata Ekonom RISED dari Universitas Airlangga dalam acara Polemik Trijaya FM dengan topik 'Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojek Online' yang di pantau secara virtual di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Adapaun dalam riset tersebut, masyarakat masih mau membayar kenaikan tarif di zona Wilayah I sebanyak lima persen kenaikan tarif ojolnya, untuk zona wilayah II empat persen dan zona wilayah III berada di 4,5 persen kenaikan tarif ojolnya.

Rumayya mengatakan jika kenaikan tarif ojol hanya dikisaran 5 persen maka tidak akan ada penurunan jumlah penumpang yang menggunakan ojok online.

"Karena konsumen tersebut yang menyatakan bahwa 5 persen itu dalam budget kita, artinya tidak akan ada perubahan konsumsi dengan angka 5 persen itu," katanya.

Namun disisi, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing menyatakan bahwa sebenarnya konsumen tidak menginginkan adanya kenikan tarif. Hal itu dikarenakan akan adanya biaya tambahan yang dikeluarkan oleh konsumen.

"Kalo dari kami atau konsumen jika ditanya apakah setuju jika tarif ojol naik? Pasti para konsumen tidak setuju jika adanya kenaikan," katanya.

Namun demikan, David mengatakan bahwa jika melihat dari survei yang dikeluarkan oleh RISED yang respondenya sudah mencakup di tiga wilayah zonasi yang akan mengalami kenaikan dan jumlah responden nya sebanyak 1.000 orang mungkin dapat dikatakan bahwa hal itu sudah menjadi suara dari konsumen.

Sebelumnya, Lewat Keputusan Menteri No 564/2022, Kemenhub menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif per-km di Jabodetabek. Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada tanggal 15 Agustus 2022, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang.

Kenaikan tarif ojol yang berkisar antara 30-50 persen ini dianggap konsumen dan para pengamat sebagai kebijakan yang tidak bijak di tengah inflasi yang terus naik.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya