Duh! Skema Pensiunan PNS Disebut Jadi Beban Negara Rp2.800 Triliun, Begini Sistemnya

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 05:36 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Skema pensiunan PNS disebut jadi beban negara Rp2.800 triliun.

Diketahui, saat ini dana pensiun PNS menerapkan skema pay as you go.

Adapun sistem pay as you go dari hasil iuran PNS sebesar 4,75%.

Di mana untuk iuran ini didapat dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 BACA JUGA:Kenapa Pensiun PNS Jadi Beban Negara? Ini Biang Keroknya

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pensiun PNS menggunakan UU 11/1969, yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS.

JP menggunakan skema pay as you go yang dibayar pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun.

"Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini untuk pensiunan Pusat maupun Daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah. Bisa dipahami ya kenapa tiap tahun alokasinya meningkat. Tapi bukannya ada potongan? Begini penjelasannya," kata Yustinus dalam akun Twitter resminya @prastow, Jakarta, Jumat (25/8/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya