BEI Temukan Transaksi Tak Wajar Saham Ancora Indonesia Resources (OKAS)

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 11:11 WIB
Ilustrasi saham. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) dalam radar pantauan akibat adanya peningkatan harga saham yang di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).

Diketahui, emiten yang bergerak dalam kegiatan pertambangan, perdagangan, transportasi, pertanian, industri, konstruksi dan aktivitas jasa ini menunjukkan gerak saham yang menguat secara signifikan, naik 107,69% pada 5 hari terakhir perdagangan.

Namun, saham OKAS hari ini bergerak melemah dan berada di level 162 per pukul 10.36 WIB.

 BACA JUGA:Harga Saham GOTO Ambles 3,77% Usai Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda

"Dengan ini kami menginformasikan adanya peningkatan harga saham OKAS yang di luar kebiasaan yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M Panjaitan dan P.H Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Yayuk Sri Wahyuni, dikutip Senin (29/8/2022).

Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.

Informasi terakhir mengenai OKAS adalah informasi tanggal 25 Agustus 2022 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait laporan informasi atau fakta material perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan ringkasan risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan (koreksi).

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham OKAS tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis direksi bursa.

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya