Tunjangan Profesi Guru Dihapus dalam RUU Sisdiknas, Begini Isinya

Neneng Zubaidah, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 13:15 WIB
Tunjangan Profesi Guru Dihapus (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dihapus. Penghapusan ini diprotes oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Menurut P2G, dihapusnya TPG ini dinilai akan menjadi mimpi buruk bagi jutaan guru. P2G telah mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas khususnya pasal mengenai guru.

Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satu pun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru”.

Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”

Baca Juga: Kemendikbudristek Angkat Bicara Terkait Heboh Hilangnya TPG di RUU Sisdiknas

Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. "memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.

Pasal 16, ayat (1) "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Ayat (2) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."

Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya