Bayar Pensiunan PNS 2022 Habiskan Rp119 Triliun

Antara, Jurnalis
Selasa 30 Agustus 2022 08:06 WIB
Gaji Pensiunan PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata memperkirakan biaya dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp119 triliun sampai akhir tahun 2022.

“Tahun 2022 ini diperkirakan pemerintah akan membiayai senilai Rp119 triliun. Karena kita kan belum sampai akhir tahun,” kata Isa dalam media briefing di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Dalam lima tahun terakhir, pembiayaan dana pensiun untuk PNS mencapai Rp112,29 triliun untuk 2021, Rp104,97 triliun di 2020, Rp99,75 triliun di 2019, dan Rp90,82 triliun di 2018.

Ia menyampaikan dana tersebut diperuntukkan bagi PNS di pemerintah pusat maupun daerah karena dana pensiun PNS pemerintah daerah juga dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Namun demikian, mulai 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah membedakan besaran dana pensiun yang dibayarkan pemerintah pusat dan dana pensiun yang semestinya dibayarkan pemerintah daerah.

“Di dalam akuntansi, siapa yang memanfaatkan jasa seseorang, dia yang seharusnya menanggung (pembayaran) imbalannya. Jadi pemerintah pusat menanggung imbalan bagi PNS di pemerintah pusat dan pemda seharusnya membayar imbalan bagi PNS pemda baik imbalan jangka pendek maupun panjang,” terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya