Perbandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR, Awas Kaget

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 31 Agustus 2022 15:02 WIB
Perbandingan besaran gaji pensiunan PNS dan Anggota DPR (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Perbandingan besaran gaji pensiunan PNS dan anggota DPR akan diulas dalam artikel ini. Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan. Adapun salah satunya, yakni jaminan pensiun di hari tua.

Tidak PNS, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menerima pensiunan. Anggota DPR akan menerima pensiunan seumur hidup meski masa jabatannya hanya lima tahun per periode.

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Rabu (31/8/2022), berikut perbandingan besaran gaji pensiunan PNS dan anggota DPR:

A. Gaji Pensiunan PNS

1. Gaji Pensiun PNS pokok:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.

- Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.

- Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.

2. Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:

- Golongan I Rp 1.170.600.

- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp 1.375.200.

- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.

- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.

3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.

- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.

- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya