Jasa Raharja Pastikan Beri Bantuan ke Korban Kecelakaan Truk di Bekasi

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 31 Agustus 2022 15:57 WIB
Kecelakaan truk di Bekasi. (Foto: Polsek Bekasi Kota)
Share :

JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan seluruh korban dalam kecelakaan maut truk di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, mendapat jaminan dari perseroan.

Jaminan tersebut berdasarkan amanah Undang-Undang.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Dewi Aryani Suzana menyebut jaminan Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dewi mengatakan, saat ini petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka.

 BACA JUGA:Kecelakaan Truk di Bekasi, Jasa Raharja Jamin Santunan untuk Korban

“Petugas kami tengah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Bekasi Kota dan melakukan pendataan korban di rumah sakit,” ujar Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

“Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” kata Dewi.

Dia pun mengimbau kepada pengguna jalan raya, untuk tetap berhati-hati, karena kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja.

Dia juga mengimbau kepada para pengemudi untuk selalu memperhatikan kelaikkan kendaraannya sebelum digunakan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya