Ditarik BI, Uang Logam Emas Pecahan Rp850.000 Dijual Hampir Rp67 Juta di Online

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Jum'at 02 September 2022 11:39 WIB
Uang logam emas pecaha Rp850.000 bergambar Soeharto. (Foto: BI)
Share :

JAKARTA - Uang logam dengan gambar Soeharto yang merupakan pecahan Rp850.000 baru-baru ini terlihat harga jualnya Rp66,9 juta di toko online.

Di mana harga tersebut sudah mendekati Rp67 juta untuk harga satu koin logam tersebut.

Dikutip dari situs jual dan beli online Tokopedia dengan nama toko istana_multicopter, uang tersebut tengah dipasarkan.

"Koin emas bergambar presiden Soeharto Rp850.000, dengan berat 50 gram. Koin sangat mulus sekali," tulis akun tersebut.

 BACA JUGA:RI Punya Uang Logam Emas Pecahan Rp500.000

Untuk pengiriman uang logam ini diduga dari kota Bandung.

Penjual juga memberi catatan kalau uang logam tersebut dijual tanpa sertifikat.

Tapi jika ada pembeli yang berminat maka akan diberikan bersama dengan kotak kayu originalnya.

"Nb: tidak ada sertifikat & dapat bonus kotak kayu originalnya," jelasnya.

Uang logam ini diterbitan Bank Indonesia (BI) dalam rangka peringatan kemerdekaan RI ke-50 tahun 1995.

Tak hanya pecahan uang logam pecahan Rp850.000, pada peringatan kemerdekaan RI ke-50 tahun 1995, BI juga menerbitkan uang logam emas pecahan Rp300.000.

Di mana BI pada saat itu kembali bekerja sama dengan DHN '45 untuk menerbitkan uang Rupiah Khusus Seri 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Terdapat dua nominal yang dikeluarkan dengan bahan dasar emas.

Namun, belum lama ini BI mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Adapun URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000​

2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Dia menjelaskan masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya