Mendes Sebut Kades Boleh Pakai Dana Desa untuk Kendalikan Inflasi

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 02 September 2022 16:59 WIB
Ilustrasi desa. (Foto: PUPR)
Share :

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan saat ini kepala desa sudah punya payung hukum untuk menggunakan dana desa untuk pengendalian inflasi daerahnya.

Menteri yang kerap Gus Halim itu menjelaskan dasar hukum pengguna dana desa untuk pengendalian Inflasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Desa 97/2022 tentang pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa.

"Pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan, karena prinsip mengendalikan inlfasi adalah jangan sampai harga naik," ujar Gus Halim dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/9/2022).

 BACA JUGA:Jaga Ketahanan Pangan, Dana Desa Cair Rp13,6 Triliun

Lebih lanjut Gus Halim menjelaskan adapun kegiatan yang bisa dilakukan untuk pengendalian inflasi desa seperti misalnya untuk penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan.

"Data yang diinformasikan kepada seluruh masyarakat di desa maupun desa tetangga, bahwa misalnya disni ada produksi ayam, ada produksi telur, ada produksi tanaman pangan," jelasnya..

"Harapannya kemudian komoditas tersebut bisa dibeli warga dengan harga terjangkau, Karana kenapa, karena tidak butuh transportasi, kadang yang menjadi percepatan inflasi dari transportasi," sambungnya.

Selanjutnya dana desa juga bisa digunakan untuk produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya