Besaran Gaji PNS dan Tunjangan PPPK 2022 yang Akan Diterima jika Lolos

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Sabtu 03 September 2022 19:50 WIB
Gaji dan tunjangan PNS serta PPPK yang akan diterima jika lolos (Foto: Okezone)
Share :

Berikut rincian gaji PPPK:

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Jadi, untuk komponen pendapatannya itu hampir sama dengan PNS yaitu gaji dan tunjangan-tunjangannya seperti kinerja, keluarga, jabatan struktural, atau fungsional. Dan juga, hampir semua yang diterima PNS akan diterima oleh PPPK, akan tetapi gaji pokok PPPK itu lebih besar dari PNS kurang lebih sekitar 15% karena PPPK tidak menerima potongan iuran untuk pensiun.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya