Berikut rincian gaji PPPK:
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Jadi, untuk komponen pendapatannya itu hampir sama dengan PNS yaitu gaji dan tunjangan-tunjangannya seperti kinerja, keluarga, jabatan struktural, atau fungsional. Dan juga, hampir semua yang diterima PNS akan diterima oleh PPPK, akan tetapi gaji pokok PPPK itu lebih besar dari PNS kurang lebih sekitar 15% karena PPPK tidak menerima potongan iuran untuk pensiun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)