Jangan Main-Main! PNS Timbun Pertalite dan Solar Langsung Dipecat

Antara, Jurnalis
Senin 05 September 2022 19:00 WIB
Harga BBM Hari Ini. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
Share :

JAKARTA - Peringatan bagi para PNS untuk tidak menimbun Solar dan Pertalite. Di mana Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memastikan bahwa oknum aparat sipil negara (ASN) yang diduga terlibat kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bisa diusulkan untuk diberhentikan sementara selama proses hukumnya.

"Kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bahwa ada jajarannya yang diduga tersangkut kasus penimbunan BBM," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno di Kudus, dikutip dari Antara, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Viral! Hotman Paris Posting Video Mobil Masa Depan Tanpa BBM, Netizen Auto Ngakak

Dia mengungkapkan ketika ASN tersebut benar terlibat dan sudah ada proses hukum di kepolisian, dimungkinkan untuk diusulkan pemberhentian sementara.

Untuk sementara ini, kata dia, baru tahap melaporkan kepada pimpinan kepala daerah terkait dugaan keterlibatan ASN di lingkungan Pemkab Kudus.

Berdasarkan rilis Polda Jateng, dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, terdapat sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan di Kudus di mana polisi mengungkap penimbunan 12 ton bio solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.

Baca Juga: Belum Keekonomian, Harga Pertamax Bakal Naik Lagi?

Pelaku berinisial AW (42) yang merupakan oknum ASN di Kudus menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.

Sementara itu, tersangka AW mengaku hanya menerima bio solar dari tersangka Arif kemudian ditimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

Para tersangka dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya