Mengenai tarif di SPKLU PLN di atur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Untuk mobil listrik dengan kapasitas baterai 75 kWh, tarif untuk pengisian penuh berarti Rp123.750 sampai Rp184.950.
Pengisian daya mobil listrik tergolong murah bila dibandingkan dengan mobil konvensional berbahan bakar minyak. Mobil listrik dapat menempuh perjalanan sejauh 9,7 km untuk tiap 1 kWh.
Sementara itu, program konversi 100 unit Sepeda Motor Penggerak BBM menjadi Motor Listrik tahun 2022, Kementerian ESDM melanjutkan konversi tersebut menjadi 1.000 motor listrik dan 13 juta motor listrik pada tahun 2030. Hal ini merupakan salah satu strategi Pemerintah untuk mengakselerasi menuju Net Zero Emission pada tahun 2060.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar Indonesia segera mengkonversi mobil listrik mulai tahun ini hingga 2030 mendatang.