JAKARTA - Cara mengecek pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara online akan diulas dalam artikel ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan sistem database terpusat bagi PNS di seluruh Indonesia untuk mengecek dan memperbarui datanya secara mandiri melalui online.
Salah satunya dalam hal mengecek kenaikan pangkat.
Di mana hal ini dapat diakses melalui laptop, PC, atau HP asal terhubung dengan jaringan internet.
BACA JUGA:Jangan Main-Main! PNS Timbun Pertalite dan Solar Langsung Dipecat
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (7/9/2022), berikut cara cek pangkat PNS:
1. Melalui Aplikasi
- Unduh lalu buka aplikasi My SAPK BKN
- Masukkan NIP sebagai username dan NIK sebagai password
- Ketikkan captcha, kemudian klik Next
- Data profil PNS Anda akan muncul secara otomatis
2. Melalui laman My SAPK BKN
- Kunjungi laman mysapk.bkn.go.id
- Login dengan memasukkan Username dan Password
- Lalu, akan tampil dashboard atau beranda
- Klik Lihat Profil Anda untuk mengecek profil.
3. Melalui laman DJASN BKN
- Buka laman ip-jasn.bkn.go.id
- Masukkan Nama Pengguna dengan NIP PNS
- Masukkan password dengan menggunakan nama depan dan semua karakter adalah huruf kecil
- Klik Login.
(Zuhirna Wulan Dilla)