JAKARTA- Daerah di Indonesia dengan denda cerai super mahal memang menarik untuk dikupas.Dalam kehidupan berumah tangga, setiap pasangan pasti akan berhadapan dengan sebuah masalah. Jika masalah tak kunjung usai, tak sedikit dari mereka yang memilih untuk berpisah.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Indonesia 2022, pada tahun 2021 terdapat 447.743 kasus perceraian. Angka ini melonjak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana tercatat perceraian sebanyak 291.677 pada 2020. Meski data ini hanya mencakup perceraian yang terjadi pada orang Islam, namun terlihat bahwa kasus perceraian di Indonesia terbilang cukup tinggi.
Dibalik tingginya kasus perceraian yang ada, nyatanya ada beberapa daerah di Indonesia yang memiliki hukum adat terkait denda cerai. Bahkan diketahui denda cerai yang ada super mahal hingga terbilang fantastis.
Lantas, daerah mana di Indonesia dengan denda cerai super mahal yang tak banyak orang tahu? Untuk mengetahuinya, simak ulasan okezone berikut ini. Adapun Toraja merupakan salah satu daerah yang memiliki aturan cerai dengan denda cukup tinggi.
Selain terkenal dengan biaya upacara kematian yang mahal, Toraja juga memiliki hukum unik yang tak kalah mengeluarkan banyak uang. Yakni, sebuah denda adat yang sangat mahal bagi mereka yang bercerai. Siapapun yang melakukan perceraian dengan menyalahi ketentuan seperti berselingkuh, maka harus mengorbankan beberapa ekor sapi untuk pihak yang diselingkuhi.
Sehingga jangan harap dapat dengan mudah kawin cerai bila berada di Toraja. Selain sapi, denda juga dapat berupa babi yang harganya tidak kalah mahalnya dengan harga kambing.
Denda yang ada pun tidak dipukul rata melainkan tergantung pada kelas sosialnya. Misalkan kelas bangsawan, yang cerai didenda mulai 12 hingga 24 ekor kerbau.
Untuk bangsawan Tomakaka, harus menyerahkan 6 sampai 12 ekor kerbau. Sementara untuk orang umum harus membayar dua sampai empat ekor kerbau.
Kalangan menengah ke bawah, di denda dengan satu ekor babi betina. Selain denda adat, juga harus melakukan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah.
Usut punya usut ternyata hukum rampanan kana ini sudah disepakati sejak lamaran dimulai. Sebelum lamaran dilakukan, kedua belah pihak sudah saling menyetujui dan mengajukan bagaimana hukum rampai kana.
Mulai dari jumlah denda yang akan diterima, hingga alasan perceraian yang mungkin akan berpengaruh pada jumlah denda kelaknya. Setelah semua sepakat, barulah kedua mempelai dapat dinikahkan secara adat maupun secara resmi.
Demikian daerah di Indonesia dengan denda cerai super mahal yang tak banyak orang tahu.
(RIN)
(Rani Hardjanti)