Kalangan menengah ke bawah, di denda dengan satu ekor babi betina. Selain denda adat, juga harus melakukan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah.
Usut punya usut ternyata hukum rampanan kana ini sudah disepakati sejak lamaran dimulai. Sebelum lamaran dilakukan, kedua belah pihak sudah saling menyetujui dan mengajukan bagaimana hukum rampai kana.
Mulai dari jumlah denda yang akan diterima, hingga alasan perceraian yang mungkin akan berpengaruh pada jumlah denda kelaknya. Setelah semua sepakat, barulah kedua mempelai dapat dinikahkan secara adat maupun secara resmi.
Demikian daerah di Indonesia dengan denda cerai super mahal yang tak banyak orang tahu.
(RIN)
(Rani Hardjanti)