Adapun gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah yang telah beberapa kali berubah dan yang terakhir PP No.30 Tahun 2015. Gaji PNS terdiri dari Gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Tunjangan Fungsional Tertentu/Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras dan Tunjangan PPh Pasal 21.
Gaji Pokok besarnya sudah ditentukan dalam tabel gaji, disesuaikan dengan masakerja dan golongan ruang. Misal PNS Golongan III/a dengan masa kerja 7 tahun maka besarnya gaji pokok adalah 2.696.200. PNS Golongan III/b dengan masa kerja 12 tahun besarnya gaji pokok sesuai tabel gaji adalah 3.084.200.
Berikut adalah tunjangan yang diterima PNS:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan untuk PNS yang sudah berkeluarga maka diberikan tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10% dan 2% dari gaji pokok.
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja.
3. Tunjangan Fungsional Tertentu
Tunjangan ini diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (ada 42 jenis jabatan fungsional), contohnya adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, Arsiparis dan lain-lain. Besarnya tunjangan berbeda beda pada setiap jabatan, dibedakan berdasarkan keahlian dan keterampilan,dan diberikan berdasarkan SK pengangkatan oleh pejabat yang berwenang.