Jenis-Jenis Potongan Gaji PNS per Bulan, Mulai dari IWP-BPJS hingga Tapera

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 08 September 2022 13:42 WIB
Jenis-jenis potongan gaji PNS per bulan (Foto: Okezone)
Share :

4. Tunjangan Fungsional Umum

Untuk tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu.

5. Tunjangan Beras

Tunjangan yang diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras ditetapkan sebesar 7.242,00 per kilogram. Seorang PNS dengan menanggung suami/isteri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah 289.680,00 (4 jiwa x 10 x 7.242,00).

6. Tunjangan Pajak

Tunjangan pajak diberikan sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan maka penghasilan tetap PNS ( gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima setiap bulan)yang menjadi beban APBN/APBD akan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya